PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 131
Surat keterangan dibuat dan ditandatangani oleh Kepala
BKN, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat kepala UPT
BKN sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung
jawabnya.
