PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 12
BAB 3 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Peraturan yang telah ditetapkan disampaikan kepada
pihak yang berhak secara cepat dan tepat waktu serta
lengkap dan aman.
(2) Naskah asli peraturan yang ditandatangani harus
disimpan sebagai pertinggal di unit kerja yang
mempunyai tugas, antara lain, melaksanakan
dokumentasi, publikasi dan informasi peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian.
