Pasal 114
(1) Untuk kepentingan pelaksanaan kegiatan, unit kerja
yang melaksanakan fungsi kerja sama menyampaikan
kopi naskah kerja sama dan rencana kerja (rencana
pelaksanaan kegiatan kerja sama) kepada seluruh
pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan
tinggi pratama yang terkait.
(2) Untuk kepentingan pengawasan pelaksanaan kerja
sama, pejabat pimpinan tinggi pratama yang
melaksanakan fungsi kerja sama menyampaikan kopi
naskah kerja sama dan rencana kerja (rencana
pelaksanaan kegiatan kerja sama) kepada unit setingkat
pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan fungsi
pengawasan.
(3) Format Naskah Dinas khusus yang berupa perjanjian
dalam negeri dan perjanjian kerja sama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 105 dibuat sesuai
dengan contoh yang tercantum pada angka 13 dan
angka 14 Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
