PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 109
Pembukaan perjanjian kerja sama terdiri atas:
- pernyataan waktu dan tempat penandatanganan dengan
memperhatikan:
- pada pembukaan perjanjian kerja sama, sebelum
nama jabatan penanda tangan, dicantumkan waktu
dan tempat penandatanganan; dan
- penulisan waktu dan tempat penandatanganan
ditulis dalam bentuk kalimat/huruf, bukan angka.
- pejabat penanda tangan, yaitu nama lengkap pejabat
penanda tangan tanpa mencantumkan gelar yang
diletakkan lurus di sebelah kiri, diikuti dengan nama
jabatan, nama dan alamat lembaga, serta posisi
perwakilannya dalam perjanjian;
- dasar hukum dengan memperhatikan:
- dasar kewenangan pembuatan dan/atau
pelaksanaan kerja sama; dan
- jumlah peraturan yang dijadikan dasar hukum lebih
dari satu perlu memperhatikan urutan peraturan
perundang-undangan dalam pencatumannya;
- dalam hal perjanjian kerja sama merupakan tindak
lanjut dari kesepahaman bersama, salah satu pasal
dalam kesepahaman bersama yang dijadikan dasar
perjanjian kerja sama harus dicantumkan; dan
- pernyataan kesepakatan untuk melakukan perjanjian
kerja sama dirumuskan dengan suatu kalimat yang
diakhiri dengan titik dua.
