PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 43
BAB 11 — PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN DAN ANGKA KREDIT
(1) Penyesuaian/Inpassing dalam jabatan Assessor di lingkungan instansi pusat dan daerah ditetapkan mulai tanggal 1 Januari 2013 dan harus selesai ditetapkan paling lambat tanggal 31 Juli 2014 dengan ketentuan berlakunya surat keputusan penyesuaian/inpassing terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penetapan. (2) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan dalam jabatan Assessor terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing jabatan dan angka kredit telah digunakan pangkat terakhir.
