Pasal 42
BAB 11 — PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN DAN ANGKA KREDIT
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012 yang melaksanakan tugas di bidang penilaian kompetensi manajerial berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat disesuaikan/diinpassing ke dalam Jabatan Fungsional Assessor. (2) PNS yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PNS yang telah dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang penilaian kompetensi manajerial. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) PNS yang akan disesuaikan/diinpassing dalam Jabatan Fungsional Assessor terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku pimpinan instansi pembina Jabatan Fungsional Assessor, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini. (4) Rekomendasi Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan permohonan Pimpinan Instansi, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini. (5) PNS yang disesuaikan/diinpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berijazah paling rendah Sarjana (S1); b. pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; c. memiliki masa kerja di bidang penilaian kompetensi manajerial paling kurang 1 (satu) tahun, yang dibuktikan dengan surat penugasan; dan d. nilai prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (6) Masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dengan dibuktikan telah menyusun paling kurang 5 (lima) laporan assessee. (7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6). (8) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Assessor, sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012. (9) Angka kredit kumulatif sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012, hanya berlaku sekali selama masa penyesuaian/inpassing. (10) Untuk menjamin perolehan angka kredit bagi PNS yang disesuaikan/diinpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dalam melaksanakan penyesuaian/inpassing perlu mempertimbangkan formasi jabatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(11) Masa kerja dalam golongan ruang sebagai dasar perhitungan angka kredit kumulatif penyesuaian/inpassing sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012 dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu: a. masa kerja dalam golongan ruang kurang dari 1 (satu) tahun dihitung kurang 1 (satu) tahun; b. masa kerja dalam golongan ruang 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun dihitung 1 (satu) tahun; c. masa kerja dalam golongan ruang 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun dihitung 2 (dua) tahun; d. masa kerja dalam golongan ruang 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun dihitung 3 (tiga) tahun; dan e. masa kerja dalam golongan ruang 4 (empat) tahun atau lebih dihitung 4 (empat) tahun. (12) Keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Assessor, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
