Pasal 39
BAB 10 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENURUNAN JABATAN, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Assessor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Assessor yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Assessor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan ditambah dengan angka kredit yang diperoleh selama dalam pembebasan www.djpp.kemenkumham.go.id
sementara serta telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit. b. Assessor yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Assessor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dan ayat (4) menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki. c. Assessor yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Assessor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) dan ayat (5) menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan ditambah dengan angka kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama dalam pembebasan sementara serta telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
