Pasal 38
BAB 10 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENURUNAN JABATAN, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Assessor yang telah selesai menjalani pembebasan sementara karena: a. telah 5 (lima) tahun dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit setingkat lebih tinggi dari angka kredit yang dimiliki bagi Assessor yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki; b. telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat www.djpp.kemenkumham.go.id
lebih tinggi bagi Assessor yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir; c. telah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Assessor yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir; dan d. tidak dapat mengumpulkan angka kredit mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok untuk Assessor Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Assessor, apabila telah mengumpulkan angka kredit yang ditentukan. (2) Assessor yang dibebaskan sementara karena diberhentikan sementara sebagai PNS, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Assessor apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan. (3) Assessor yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Assessor, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Assessor apabila berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun. (4) Assessor yang dibebaskan sementara karena menjalani cuti di luar tanggungan negara, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Assessor apabila telah selesai menjalani cuti diluar tanggungan negara. (5) Assessor yang dibebaskan sementara karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Assessor apabila telah selesai menjalani tugas belajar. (6) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Assessor dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
