PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 36
BAB 5 — MEKANISME KERJA SAMA
(1) Penjajakan dengan Mitra Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dilakukan setelah pelaksanaan penjajakan dengan unit kerja dan/atau instansi terkait dilaksanakan. (2) Penjajakan dengan Mitra Kerja Sama dilakukan untuk mencapai kesepakatan awal terhadap substansi dari naskah Kerja Sama Luar Negeri.
