Pasal 35
BAB 5 — MEKANISME KERJA SAMA
(1) Penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a terdiri atas: a. penjajakan dengan unit kerja dan/atau instansi yang terkait dengan substansi Kerja Sama Luar Negeri; dan b. penjajakan dengan Mitra Kerja Sama. (2) Penjajakan dengan unit kerja dan/atau instansi yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mendapatkan pertimbangan politis, yuridis, dan aspek terkait lainnya atas rencana pembuatan naskah Kerja Sama Luar Negeri. (3) Penjajakan dengan unit kerja dan/atau instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sebelum naskah Kerja Sama Luar Negeri disampaikan kepada Mitra Kerja Sama. (4) Penjajakan dengan instansi yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh unit kerja yang menangani kerja sama dengan unit kerja terkait dengan melibatkan: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Luar Negeri; dan/atau b. instansi terkait lainnya. (5) Penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui: a. rapat antar kementerian/lembaga; dan/atau b. surat-menyurat.
(6) Hasil penjajakan dengan unit kerja dan/atau instansi terkait berupa naskah Kerja Sama Luar Negeri.
