Pasal 31
BAB 14 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan diberhentikan dari jabatannya, apabila: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat kembali ke dalam Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan. (3) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
