PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 30
BAB 13 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Peningkatan kompetensi
dalam bentuk pelatihan fungsional dan pelatihan teknis, ditujukan untuk meningkatkan profesionalisme Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan. (2) Pelaksanaan peningkatan kompetensi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan didasarkan pada pedoman analisis kebutuhan pelatihan yang mengacu pada ketentuan yang mengatur analisis kebutuhan
pembelajaran yang berlaku di Kementerian Keuangan.
