Pasal 13
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan ditetapkan.
