PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 12
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: a. target pembiayaan APBN; b. tingkat risiko keuangan negara; c. kebutuhan pembiayaan infrastruktur; d. jumlah pagu, program, dan satuan kerja; dan e. komposisi postur APBN. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Resiko Keuangan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan selaku pimpinan instansi pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
