Pasal 28
(1) Penilaian Angka kredit Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan pada
Capaian SKP sebagai Capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Polisi Kehutanan didasarkan pada
Capaian SKP Polisi Kehutanan dipersentasekan dan
dikalikan dengan target Angka Kredit
SKP Polisi Kehutanan.
(3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari
target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(4) Dalam melakukan penilaian, Tim Penilai dapat meminta
bukti fisik dan laporan Hasil Kerja sebagai
bahan pertimbangan.
(5) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai
wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan dan tugas fungsi unit kerja
berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(6) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan
konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.
(7) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3), sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga
PAK
