Pasal 27
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan
oleh atasan langsung Polisi Kehutanan kepada
pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui
pimpinan unit kerja.
(2) Bahan usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka
Kredit dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pengusulan PAK Polisi Kehutanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan:
- surat pernyataan melakukan kegiatan bidang polisi
kehutanan, dibuat sesuai contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan
pengembangan profesi, dibuat sesuai contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini; dan
- surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang,
dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Pengusulan PAK Polisi Kehutanan diajukan oleh:
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran
hukum lingkungan hidup dan Kehutanan atau yang
membidangi pengelolaan konservasi sumber daya
alam dan ekosistem kepada pejabat pimpinan tinggi
madya yang membidangi kesekretariatan pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan untuk Angka Kredit bagi Polisi
Kehutanan Ahli Utama di lingkungan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan atau yang
membidangi kesekretariatan pada Instansi
Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya
yang membidangi penurunan gangguan, ancaman,
dan pelanggaran hukum lingkungan hidup pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan untuk Angka Kredit bagi Polisi
Kehutanan Ahli Madya di lingkungan
Instansi Pemerintah;
- paling rendah pejabat administrator yang
membidangi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi
Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama
yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja
jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi
penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran
hukum lingkungan hidup dan kehutanan pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan untuk Angka Kredit Polisi Kehutanan
penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
- paling rendah pejabat administrator yang
membidangi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi
Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama
yang membidangi kesekretariatan pada Instansi
Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Polisi
Kehutanan Pemula sampai dengan mahir dan Polisi
Kehutanan Ahli Pertama dan Ahli Muda
di lingkungan Instansi Pemerintah.
Bagian Kedua
Penilaian Angka Kredit
