PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 25
Perilaku kerja ditetapkan dan dinilai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Hukuman Disiplin
Perilaku kerja ditetapkan dan dinilai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Hukuman Disiplin