Pasal 24
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
ditetapkan sebagai berikut:
- SKP Polisi Kehutanan disusun awal tahun yang
akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan
sebagai target kinerja harus disetujui dan ditetapkan
oleh atasan langsung;
- SKP Polisi Kehutanan disusun berdasarkan
penetapan kinerja unit kerja yang
bersangkutan; dan
- SKP Polisi Kehutanan diambil dari butir kegiatan
yang merupakan turunan dari penetapan kinerja
unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat
kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau
kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan
penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar
untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(5) Hasil penilaian SKP Polisi Kehutanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sebagai Capaian SKP.
(6) Dalam rangka mendukung objektivitas dalam penilaian
kinerja, Polisi Kehutanan mendokumentasikan Hasil
Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan
setiap tahunnya.
Paragraf 2
Perilaku Kerja
