PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 2
(1) Pengawas Koperasi berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang pengawasan koperasi pada
Instansi Pemerintah.
(2) Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan jabatan karier PNS.
(3) Pengawas Koperasi berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau
Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
dibidang pengawas koperasi.
Bagian Kedua Tugas Jabatan
