PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN...
Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2012 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
EKO SUTRISNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
