Pasal 15
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Tunjangan Kegiatan yang telah diterima Pegawai sejak 1 Januari 2012 berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2012 diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Tahun 2012. (2) Faktor pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga ketidakhadiran pada tahun 2012. (3) Ketidakhadiran yang diperhitungkan sebagai faktor pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pemotongan sebagai berikut: a. Pegawai yang terlambat masuk dengan alasan apapun dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 0,5% (nol koma lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) kali keterlambatan dari besarnya tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan masing-masing.
b. Pegawai yang pulang sebelum waktunya dengan alasan apapun dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 0,5% (nol koma lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) kali pulang sebelum waktunya dari besarnya tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan masing- masing. c. Pegawai yang tidak masuk bekerja dengan alasan sakit, izin, tanpa keterangan, cuti alasan penting, cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja dari besarnya tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan masing-masing. d. Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatan/pekerjaannya karena melaksanakan tugas belajar dan mendapatkan tunjangan tugas belajar, dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sesuai dengan kelas jabatan terakhir yang didudukinya. e. Pegawai yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara atau cuti besar yang tidak diambil secara penuh pada bulan pertama dan/atau bulan terakhir cutinya, dibayarkan tunjangan kinerjanya dan dikenakan pemotongan sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja dari besarnya tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan masing-masing. f. Pegawai yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, cuti besar, diberhentikan sementara dari jabatan negeri karena ditahan oleh pihak yang berwajib sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, atau diberhentikan dan sedang mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian serta tidak diizinkan masuk bekerja atau mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara, tunjangan kinerjanya tidak dibayarkan.
