Pasal 11
BAB 4 — PENILAIAN IMPLEMENTASI NSPK MANAJEMEN ASN
(1) Tahapan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan kegiatan yang dilakukan dalam melakukan proses penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN. (2) Tahapan pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. melakukan koordinasi dengan unit teknis di internal BKN terhadap dokumen Implementasi NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah yang terintegrasi dengan SIASN; b. melakukan verifikasi dokumen yang diunggah oleh Instansi Pemerintah berdasarkan elemen dan indikator penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN; c. melakukan klarifikasi dokumen ke Instansi pemerintah berdasarkan pada kekurangan dokumen yang diunggah; dan
d. MENETAPKAN hasil penilaian sementara hasil pengolahan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN. (3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disampaikan kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian untuk dilakukan pembahasan dan penilaian dengan melibatkan unit terkait di lingkungan BKN. (4) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat melibatkan akademisi, praktisi, dan/atau instansi lain terkait. (5) Berdasarkan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala BKN MENETAPKAN hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN.
