PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang INDEKS DAN PENILAIAN IMPLEMENTASI NORMA, STANDAR,...
Pasal 10
BAB 4 — PENILAIAN IMPLEMENTASI NSPK MANAJEMEN ASN
(1) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan kegiatan yang dilakukan sebelum dilakukan proses pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN. (2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. menyiapkan sarana aplikasi indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN; b. MENETAPKAN batas waktu pengisian pada aplikasi indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN sesuai dengan elemen dan indikator yang ditentukan. c. melakukan koordinasi kepada Instansi untuk melakukan pengunggahan dokumen kedalam aplikasi indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN.
