PERATURAN_BKN
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Pasal 24
(1) Instansi Pembina melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Uji Kompetensi.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap:
tim Uji Kompetensi;
materi dan metode Uji Kompetensi;
pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
penilaian, penetapan, dan pelaporan hasil Uji
Kompetensi.
Bagian Ketiga
Rekomendasi Pengangkatan
