PERATURAN_BKN
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Pasal 23
(1) Penilaian Uji Kompetensi sesuai dengan Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional pada jenjang jabatannya.
(2) Peserta dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai ambang
batas yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Instansi Pembina menyampaikan hasil Uji Kompetensi.
Paragraf 4
Evaluasi Uji Kompetensi
