PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA...
Pasal 5
(1) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan secara elektronik melalui laman resmi KPK. (2) Format LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama; b. jabatan; c. instansi; d. tempat dan tanggal lahir; e. alamat; f. identitas istri/suami, anak, baik anak tanggungan maupun bukan tanggungan; g. jenis, nilai, asal usul, dan tahun perolehan serta pemanfaatan harta kekayaan; h. besarnya penerimaan dan pengeluaran; i. surat kuasa mendapatkan data keuangan dengan tanda tangan sesuai dengan kartu
tanda penduduk; dan j. surat pernyataan dari Penyelenggara Negara. (3) LHKPN merupakan dokumen milik negara.
- Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
