Pasal 7
BAB 2 — PENYUSUNAN SOAL SKB
(1) Skema soal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disusun oleh tim penyusun kisi-kisi. (2) Skema soal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk menentukan jumlah soal per sub materi berdasarkan kategori tingkat kesulitan atau level kognitif dengan menggunakan metode Taksonomi Bloom. (3) Skema Soal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan jumlah soal, tingkat kesulitan, dan materi yang dikeluarkan untuk peserta tes. (4) Tim penyusun kisi-kisi dapat menentukan jumlah soal pada skema soal dengan memperhatikan materi soal SKB. (5) Jumlah soal SKB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dipilih antara 100 soal atau 80 soal dalam waktu 90 menit. (6) Tim penyusun kisi-kisi dapat memilih 100 soal pada format skema soal apabila materi soal SKB tidak memuat operasi perhitungan.
(7) Tim penyusun kisi-kisi dapat memilih 80 soal pada skema soal apabila materi soal SKB memuat operasi perhitungan. (8) Skema Soal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk tabel sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (9) Skema Soal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang ditunjuk sebagai dasar dalam penyusunan soal. (10) Skema soal yang telah disetujui Pejabat Pembina Kepegawaian selanjutnya diserahkan kepada Panitia Seleksi Nasional sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
