PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SOAL SELEKSI KOMPETENSI BIDANG...
Pasal 2
BAB 2 — PENYUSUNAN SOAL SKB
(1) Penyusunan soal SKB dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan soal; b. penyusunan kisi-kisi soal; c. pembuatan soal; dan d. penelaahan soal. (2) Penyusunan soal SKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim penyusun soal SKB. (3) Tim penyusun soal SKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas tim penyusun kisi-kisi, tim pembuat soal, tim penelaah soal dan tim administrator teknologi informasi. (4) Tim penyusun soal SKB ditetapkan oleh PPK Instansi.
