PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SOAL SELEKSI KOMPETENSI BIDANG...
Pasal 12
BAB 2 — PENYUSUNAN SOAL SKB
(1) Metode penelaahan soal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan secara kualitatif dengan memperhatikan kaidah-kaidah penulisan soal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Penelaahan kualitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penelaahan soal yang difokuskan pada aspek materi, konstruksi, dan bahasa. (3) Penelaahan soal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan aplikasi penyusunan soal. (4) Instansi menyerahkan soal yang telah ditelaah kepada Panitia Seleksi Nasional disertai dengan berita acara penyerahan soal dan keterbacaan soal sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
