PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERIPENDAYAGUNAAN...
Pasal 9
BAB 4 — RINCIAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI SESUAI DENGAN JENJANG JABATAN
(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pemeriksa Desain Industri yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) maka Pemeriksa Desain Industri lain yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. (2) Pemeriksa Desain Industri yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai sebagai tugas tambahan.
