Pasal 10
BAB 4 — RINCIAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRI SESUAI DENGAN JENJANG JABATAN
Penilaian Angka Kredit atas hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditetapkan sebagai berikut: a. Pemeriksa Desain Industri yang melaksanakan kegiatan 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013. b. Pemeriksa Desain Industri yang melaksanakan kegiatan 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013.
