PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERIPENDAYAGUNAAN...
Pasal 31
BAB 8 — PENETAPAN ANGKA KREDIT, KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT, GOLONGAN RUANG
(1) Kenaikan jabatan Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dapat dipertimbangkan apabila: a. memenuhi Angka Kredit kumulatif yang ditentukan; b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d. tersedia formasi Pemeriksa Desain Industri. (2) Kenaikan jabatan Pemeriksa Desain Industri ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Keputusan kenaikan jabatan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
