Pasal 27
BAB 4 — PEMBINAAN PNS YANG MELAKSANAKAN PENUGASAN PADA INSTANSI PEMERINTAH ATAU PENUGASAN KHUSUS DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
(1) Cuti PNS yang melaksanakan penugasan pada Instansi Pemerintah dilakukan dengan ketentuan: a. cuti diberikan oleh Pejabat yang berwenang di instansi penerima penugasan. b. pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan untuk cuti di luar tanggungan negara dan cuti yang dilaksanakan di luar negeri.
c. pemberian cuti di luar tanggungan negara menjadi wewenang PPK instansi induk setelah mendapat persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara. d. tata cara permintaan dan pemberian cuti dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan. (2) Contoh Cuti PNS yang melaksanakan penugasan pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
