PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 26
BAB 4 — PEMBINAAN PNS YANG MELAKSANAKAN PENUGASAN PADA INSTANSI PEMERINTAH ATAU PENUGASAN KHUSUS DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
(1) Penilaian Kinerja PNS yang melaksanakan penugasan pada Instansi Pemerintah dilakukan oleh pejabat penilai di instansi penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pejabat penilai instansi penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berstatus sebagai PNS maka penilaian kinerja dilakukan oleh pejabat penilai pada instansi induk.
