PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 16
BAB 3 — PENUGASAN KHUSUS DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
(1) Untuk kepentingan Instansi induknya, PNS dapat ditugaskan pada Organisasi Internasional. (2) Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c merupakan Organisasi Internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa- Bangsa maupun di luar organisasi Perserikatan Bangsa- Bangsa. (3) Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Organisasi Internasional yang INDONESIA menjadi negara anggota maupun bukan negara anggota. (4) Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai visi dan misi yang sejalan dengan visi dan misi Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
