PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 12
BAB 3 — PENUGASAN KHUSUS DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
(1) Penugasan Khusus PNS yang melaksanakan tugas jabatan secara khusus di luar Instansi Pemerintah dilakukan dalam jangka waktu tertentu. (2) Penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah meliputi: a. proyek pemerintah; b. Organisasi profesi; c. Organsasi Internasional; dan d. badan lain yang ditentukan pemerintah.
