Pasal 20
pasal.id
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi untuk setiap jenjang sebagai berikut: a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pengawas Koperasi Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pengawas Koperasi Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Pengawas Koperasi Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Pengawas Koperasi Ahli Utama. (2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pengawas Koperasi Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
