Pasal 19
pasal.id
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Pengawas Koperasi yang mengalami kenaikan jenjang jabatan. (3) Pengawas Koperasi yang akan dilantik diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji. (4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pengawas Koperasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi Pengawas Koperasi Ahli Utama yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh PRESIDEN. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku juga bagi Pengawas Koperasi yang mengalami kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. (6) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
