PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 8
BAB 4 — KEPALA DAN WAKIL KEPALA
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi: a. membantu Kepala dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan BKN; dan b. membantu Kepala dalam melaksanakan tugas lain.
