Pasal 69
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN PENYELENGGARAAN MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Direktorat Kinerja dan Penghargaan Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan kinerja, dan pemberian penghargaan dan pengakuan pegawai ASN; b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan teknis Manajemen ASN di bidang pengelolaan kinerja, dan pemberian penghargaan dan pengakuan pegawai ASN; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan kinerja, pemberian penghargaan dan pengakuan pegawai ASN; d. pelaksanaan konsultasi di bidang pengelolaan kinerja, pemberian penghargaan dan pengakuan pegawai ASN; dan e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan kinerja, pemberian penghargaan dan pengakuan pegawai ASN.
