PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 41
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Susunan organisasi Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa; b. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara; c. Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pimpinan; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
