PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 40
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang/jasa; b. pelaksanaan urusan rumah tangga dan kearsipan; c. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; dan d. pengelolaan urusan layanan pimpinan dan protokol.
