PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 34
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Susunan organisasi Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas: a. Bagian Administrasi Pengelolaan Sumber Daya Manusia; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
