PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 33
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan kebutuhan pegawai BKN; b. pengadaan pegawai BKN; c. penguatan budaya kerja dan citra institusi BKN; d. pengelolaan kinerja dan konseling karier pegawai BKN; e. pengembangan talenta dan karier pegawai BKN; f. perencanaan pengembangan kompetensi pegawai BKN; g. pemberian penghargaan dan pengakuan pegawai BKN; h. pengelolaan disiplin pegawai BKN; i. pemberhentian pegawai BKN; j. pengelolaan data sumber daya manusia BKN; k. koordinasi dan penataan organisasi dan tata laksana BKN; dan l. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi BKN.
