PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 21
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengelolaan belanja pegawai; b. penyiapan bahan pengelolaan belanja lainnya; c. bimbingan teknis perbendaharaan di lingkungan BKN; d. pengelolaan penerimaan negara bukan pajak; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Keuangan.
