PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 174
BAB 17 — KANTOR REGIONAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
Di lingkungan BKN dapat dibentuk Kantor Regional BKN yang ditetapkan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
