PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 173
BAB 16 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat Administrator ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
