PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 146
BAB 13 — PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Pusat.
