PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 136
BAB 11 — PUSAT PENGEMBANGAN SISTEM REKRUTMEN
(1) Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen dipimpin oleh Kepala Pusat.
