Pasal 126
BAB 9 — DEPUTI BIDANG SISTEM INFORMASI DAN DIGITALISASI MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan data dan penyajian informasi ASN; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis tata kelola data ASN; c. penyiapan rencana kegiatan dan pelaksanaan pengelolaan, penyajian, sinkronisasi, dan penyelesaian permasalahan dan penjaminan kualitas data dan informasi ASN; d. pelayanan dan dukungan interoperabilitas data ASN; e. pelaksanaan analisis, perancangan, dan pengelola basis data tabel referensi; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan, penyajian, sinkronisasi, dan penyelesaian permasalahan dan penjaminan kualitas data dan informasi ASN; dan g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan, penyajian, sinkronisasi, dan penyelesaian permasalahan dan penjamin kualitas data dan informasi ASN.
